jpnn.com - Dimana, MA akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperketat pengawasan terhadap aparat-aparat di pengadilan yang terlibat dalam penyuapan.
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko pada JPNN di kantornya, Kamis (22/1) menjelaskan, untuk melakukan pengawasan ini, pihaknya akan menggandeng Komisi Yudisial (KY).
Diakui Djoko, bahwa MA saat ini sudah mulai melakukan penindakan terhadap hakim-hakim yang nakal
BACA JUGA: MUI Bantah Dagang Sertifikasi Halah
Buktinya, pada pekan lalu saja, MA telah menindak 17 hakim nakal"Kami akan terus mengumumkan hal ini setiap triwulan agar para hakim nantinya dapat mengintrospeksi diri,'' katanya.
Meski begitu, akan sulit untuk mengubah persepsi publik yang menilai lembaga peradilan sebagai lembaga terbanyak penerima suap
BACA JUGA: Lagi, Kejagung Periksa Mantan Dubes
Untuk itu, tentu harus butuh waktu panjang dan perlu waktu yang lama untuk membina para pejabat peradilan tersebut.Sementara itu, sesuai hasil survey TII, nilai transaksi suap terbesar berada di lembaga peradilan
Sesuai catatan TII, jumlah transaksi suap di pengadilan rata-rata mecapai Rp102 juta
BACA JUGA: Mari, Perangi Pembajakan!
Diikuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar Rp8,5 juta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp7,5 juta, dan Pajak Nasional sebanyak Rp5,7 jutaNah, jika hal ini dibiarkan terus-menerus terjadi, lantas negara ini akan menjadi apa nantinya?.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Redaktur : Tim Redaksi