Lagi, SK KPU di-PTUN-kan

Kamis, 22 Januari 2009 – 13:50 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Setelah 19 Januari lalu, South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua) menggugat SK No 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 ke PTUN di Jakarta tentang pengangkatan anggota KPUD Sumsel yang baru

BACA JUGA: Syahrial-Sofyan Saling Serang

Suratnya terdaftar di register nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009
Kamis (22/1) giliran tiga pecatan KPUD Sumsel menggugat surat pemberhentian.

Gugatan mereka diterima panitera Wahidin SH MM dengan nomor register perkara No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal 22 Januari 2009

BACA JUGA: KPK Enggan Beberkan BLBI

Tiga orang anggota KPUD Sumsel yang dipecat itu, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian
Mereka didampingi kuasa hukumnya Redho Junaedi SH, Heri Mukti SH, dan Suripto Yanuariadi SH ketika mendaftarkan gugatan ke PTUN di Cipinang, Jakarta Timur.

”Kami ajukan permohonan pemeriksaan cepat

BACA JUGA: Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA

Bukan acara biasaKami minta SK pemberhentian itu dibatalkanJuga minta pengangkatan kembali tiga nama dari empat nama yang diberhentikanJuga minta PTUN menghukum tergugat/KPU membayar biaya perkara,” beber Redho kepada JPNN tadi malam (22/1).

Helmi Ibrahim menambahkan, dia dan dua rekannya sangat keberatan atas terbitnya SK pemberhentian oleh KPU Pusat”Itu mendasar karena keputusan tersebut menimbulkan semacam penistaan, pembunuhan karakter, memaksa menerima keputusan pemberhentian, yang pada dasarnya belum mendapat kajian, kan harus ada rekomendasi dari Panwas atau dari bawah,” beber Helmi.

Menurut dia, pemecatan terhadap dia dan rekan-rekannya tidak bisa dipukul rata”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelolaKami kecewa dengan rekomendasi Dewan Kehormatan yang meminta kami dipecatRekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopiKan fotocopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentikPadahal fotocopi KTA itu mengarah pada KTA palsu,” cetusnya.

Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umumParahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidanganSangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sayang, berkali-kali diusahakan namun tetap belum bisa dimintai keterangan.

Hanya saja, seperti saat konfirmasi saat gugatan TUN oleh SSEW, anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Periksa Menag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler