MA Tolak Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah

Kamis, 10 November 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait desakan dibubarkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerahLembaga tertinggi peradilan itu tidak mau begitu saja pengadilan yang selama ini rajin membebaskan koruptor itu dibubarkan

BACA JUGA: 2014, Laporan Keuangan 262 Pemda Harus WTP



Ketua MA Harifin A
Tumpa juga menyerang balik pejabat yang ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah tersebut

BACA JUGA: SBY Wajibkan Menteri Konpers Tiap Hari

Termasuk, pejabat yang ngotot, agar kasus-kasus korupsi besar di daerah, ditarik untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Harifin, sentralisasi proses hukum terdakwa korupsi itu justru merugikan dari aspek biaya penyelenggaraan persidangan
"Kalau dipindahkan ke pusat, siapa yang mau membiayai?," tanya Harifin setelah melantik sejumlah hakim agung baru di gedung MA, kemarin.
     
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D

BACA JUGA: Sumitomo Bayari Bendahara PAN dan Terdakwa Korupsi Main Golf

geram dengan banyaknya koruptor yang mudah bebas di Pengadilan Tipikor daerahDia mengusulkan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah melalui revisi perundang-undanganSelain itu, Komisi Yudisial juga menyarankan agar pengadilan tersebut dibekukan dan sidang dipindahkan ke Jakarta.
     
Harifin mengkhawatirkan, wacana pembubaran itu justru akan membuat para terdakwa kasus korupsi di daerah terlunta-luntaMereka makin lama mendapat kepastian hukum lantaran antri disidangkanMenurutnya, hal itu kurang baik bagi proses mendapatkan keadilan"Banyak perkara yang sudah masuk di daerah," imbuhnya.
     
Pejabat kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu lantas membeberkan banyaknya perkara yang sudah masuk ke daerahUntuk tiga Pengadilan Tipikor di Semarang, Bandung, dan Surabaya saja totalnya mencapai 320 perkaraRinciannya, Surabaya ada 142 perkara korupsi, dengan rincian 82 kasus sudah diputus, 12 dibebaskan, dan sisanya masih dalam proses sidang.
     
Di Pengadilan Tipikor Semarang, ada 85 perkara masuk dengan 51 diantaranya telah diputus dengan satu perkara bebas serta sisanya masih disidangSedangkan di Tipikor Bandung, dari 93 perkara yang masuk, 46 perkara telah diputus pengadilan, empat perkara dibebaskan, dan sisanya masih dalam persidangan"Kalau sisa perkara dibawa ke Jakarta semua, bisa dibayangkan lamanya terdakwa menunggu sidang," jelas Harifin.
     
Oleh sebab itu, dia memastikan MA tidak akan mengabulkan usulan-usulan yang dianggapnya kurang masuk akal ituHarifin yakin, sistem peradilan malah bisa kacau kalau permintaan pembubaran dituruti"Apalagi, berdasar UU No 46 Tahun 2009 menyebutkan kalau setiap tindak pidana korupsi harus diadili di Pengadilan Tipikor," terangkap.
     
Harifin menegaskan, selama undang-undang tersebut masih ada dan tidak diubah, dia memastikan pengadilan Tipikor daerah bakal tetap adaSuka tidak suka, amanat undang-undang tidak bisa diacuhkan begitu sajaMeski demikian, dia memastikan jika pihaknya tidak akan tutup mata terhadap desakan itu.
     
Menurutnya, mengevaluasi mekanisme pengadilan Tipikor daerah lebih tepat ketimbang langsung membubarkan atau menjadikan satu di pusatItulah mengapa Harifin mengatakan bersedia melakukan evaluasi terhadap pengadilan tersebutTetapi, tetap merujuk undang-undang yang berlaku"Tentu saja (bersedia), memang ada evaluasi seperti itu," ucapnya.
   
Selain Mahfud M.D., Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim juga mendesak agar Pengadilan Tipikor di daerah segera dibekukan dan kasus-kasus menonjol dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor JakartaHal tersebut mengingat semakin banyaknya terdakwa korupsi yang dibebaskan
   
Menurut Komisioner KY Suparman Marzuki, pembekuan dilakukan sembari pihak-pihak terkait melakukan evaluasi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor daerahAda beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melukan kajianMisalnya tentang proses perekrutan dan sumber daya manusianya

"Apakah perekrutannya sudah sudah transparan? Calon-calon ini ada yang job seeker dan ada yang jejak sejarahnya krg bagus.," kata Suparman.(dim/fal/kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Alat Pencitraan, Satgas Tak Perlu Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler