JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan Nomer perkara 05/K/KPUD/2008, dinyatakan gugur.
Hakim Agung menggugurkan gugatan Najar, lantaran pemohon maupun yang dikuasakan tidak hadir pada sidang pertama dan keduaSaat sidang pertama Senin lalu, Hakim Agung memberikan toleransi sampai sidang kedua pada Najar maupun kuasa hukumnya
BACA JUGA: Al Amien Setor Notulen Rapat Komisi ke Azirwan
Karena pada sidang kedua tidak datang juga, majelis menyatakan gugatan NAJAR gugur.Agenda sidang kedua Selasa (26/8),adalah pembacaan eksepsi dan jawaban termohon (KPUD NTB) atas gugatan pemohon Pertama
BACA JUGA: Pjs Gubernur Jatim Harus Netral
Namun pemohon belum bisa mengajukan alat bukti tertulis.Karena satu gugatan gugur, KPUD kini tinggal menghadapi satu gugatan
BACA JUGA: Setia Purwaka Pjs Gubernur Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Kocok Ulang Alat Kelengkapan
Redaktur : Tim Redaksi