MA Tolak Gugatan Najar

Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:50 WIB

JAKARTA—Majelis Hakim Agung yang menyidang kasus gugatan Pilkada NTB, menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur No urut 1 (Najar), dengan Nomer perkara 05/K/KPUD/2008, dinyatakan gugur.
Hakim Agung menggugurkan gugatan Najar, lantaran pemohon maupun yang dikuasakan tidak hadir pada sidang pertama dan keduaSaat sidang pertama Senin lalu, Hakim Agung memberikan toleransi sampai sidang kedua pada Najar maupun kuasa hukumnya

BACA JUGA: Al Amien Setor Notulen Rapat Komisi ke Azirwan

Karena pada sidang kedua tidak datang juga, majelis menyatakan gugatan NAJAR gugur.
Agenda sidang kedua Selasa (26/8),adalah pembacaan eksepsi dan jawaban termohon (KPUD NTB) atas gugatan pemohon Pertama
Agenda lain pada sidang kedua, berupa pengajuan alat bukti tertulis dari pemohon

BACA JUGA: Pjs Gubernur Jatim Harus Netral

Namun pemohon belum bisa mengajukan alat bukti tertulis.
Karena satu gugatan gugur, KPUD kini tinggal menghadapi satu gugatan
Yakni dari pasangan calon No urut 3 (incumbent) yang diusung partai Golkar, PDIP, PBR dan Patriot.(aji/jpnn)

BACA JUGA: Setia Purwaka Pjs Gubernur Jatim

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Kocok Ulang Alat Kelengkapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler