MA Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT

Jumat, 01 Desember 2023 – 07:46 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diajukan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto.

Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sah secara hukum.

BACA JUGA: Pesilat PSHT di Kediri Tewas Dianiaya, Polisi Turun Tangan

“PK KE 2 TOLAK," demikian bunyi amar putusan dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis 30 November 2023.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dipimpin Dr H Sunarto SH MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Anggota Majelis Hakim masing-masing Dr Cerah Bangun, Dr Haswandi, Dr Yakup Ginting dan Syamsul Maarif.

BACA JUGA: Beri Motivasi Siswa PSHT, Ibas: Jangan Lupakan Asalmu!

Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT.

Keduanya menggugat Menkum HAM RI dan Dr Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

BACA JUGA: Ketua Umum PSHT Minta Anggotanya Tidak Terprovokasi Hoaks

Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkum HAM RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.

"Dengan ditolaknya PK Kedua maka SK Menkum HAM RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tetap sah dan berlaku mengikat,” kata Sekretaris Umum Pusat PSHT Ir Purwanto Budi Santoso dalam keterangannya Kamis (30/11/2023).

“Hal ini menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021 serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum di tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," sambungnya.

Terkait putusan itu pula, Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Sebab bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.

"Marilah Saudara PSHT yang berselisih pendapat kembali nyawiji. Berselisih pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Akan tetapi sesuai ajaran Setia Hati Terate dan apalagi perselisihan telah diputus final oleh pengadilan maka sudah sepatutnya patuhi putusan,” ujar Purwanto.

Purwanto mendorong semua saling mengintropeksi diri. “Kami mengimbau kepada warga PSHT, tidak euforia berlebihan,” ujar Purwanto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MA   Mahkamah Agung   PSHT   Badan hukum  

Terpopuler