jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut Jokowi-Ahok antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, penceramah yang mengaku pakar komunisme itu tetap dihukum selama dua tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian amar putusan MA yang dikutip JawaPos.com, Jumat (8/6).
BACA JUGA: Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi
Amar putusan atas permohonan kasasi Alfian dibacakan Kamis (7/6). Ketua majelis hakim agung yang menangani permohonan kasasi Alfian adalah Andi Samsan Nganro.
Putusan kasasi terhadap Alfian memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan mantan dosen itu bersalah telah melakukan ujaran kebencian. Amar putusan MA juga memerintahkan kejaksaan langsung menjebloskan Alfian ke tahanan.
.
"Memerintahkan terdakwa langsung ditahan. Salinan putusan akan dikirim ke Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa," tulis MA dalam amar putusan.
BACA JUGA: Jokowi: Yudi Latif Mundur dari BPIP Karena Urusan Pribadi
Sebelumnya, Alfian didakwa di PN Surabaya terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak. Ceramah itu lantas beredar melalui YouTube.
Alfian dalam video itu menyebut Jokowi adalah PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya terindikasi PKI. Pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian itu ke kepolisian.
BACA JUGA: Inikah Indikasi Sri Mulyani Bakal jadi Cawapres Jokowi?
Kasus itu lantas disidangkan di PN Surabaya. Akhirnya, PN Surabaya menyatakan Alfian bersalah karena terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sehingga dihukum dua tahun penjara.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PNS Upaya Jokowi Raup Suara dari Kalangan Birokrasi?
Redaktur : Tim Redaksi