jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penolakan kasasi itu membuat eks pimpinan FPI seperti Kiai Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas.
BACA JUGA: Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah
“Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis delapan bulan penjara dan secara kesatria melaksanakan hukuman walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” kata Hidayat Nur Wahid dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10).
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara lainnya yang menyeret Habib Rizieq.
BACA JUGA: Ternyata Habib Rizieq Suka Naik Kuda, Pernah Bermain Sepak Bola
Sosok yang akrab disapa HNW itu menambahkan dalam kasus lain yang menyeret Habib Rizieq seperti kerumuman Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.
Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana. Sementara, HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat dengan pasal pidana dan dipenjara.
BACA JUGA: HNW: Data Bansos Bermasalah, Solusinya Bukan Marah-marah, Bu Risma
Oleh karena itu, katanya, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum dalam kasus kerumunan Megamendung,
HNW pun berharap vonis MA yang menolak kasasi itu, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.
“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan sehingga terkoreksilah kesan bahwa jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” kata HNW.
Padahal, lanjut HNW, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq bukan masuk kategori berat.
Namun, kata dia, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang semestinya cukup dikenakan sanksi administratif.
“Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa,” kata dia.
HNW berharap MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq. Antara lain, kasus RS UMMI Bogor, yang mana Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi.
Menurut dia, publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini karena Habib Rizieq dipidana dengan delik kebohongan akibat menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes swab Covid-19.
“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran," pungkas Hidayat Nur Wahid. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan