jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongo yang sebelumnya sudah divonis kuruangan 20 tahun itu.
Juru bicara MA Suhadi mengungkapkan bahwa putusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Jessica Ajukan Kasasi ke MA
Dalam paparannya di kantor MA, Jakarta Pusat, kemarin (22/6) Suhadi menjelaskan bahwa MA tidak bisa menerima kasasi Jessica.
’’Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica putus pada Rabu (21/6),’’ kata dia. Dengan amar putusan adalah menolak kasasi terdakwa.
BACA JUGA: Tetap Ditahan, Jessica: Kenapa Semua Dendam Pada Saya?
Suhadi menuturkan salah satu pertimbangan dalam putusan MA adalah, putusan yang sudah diambil sudah sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan putusan MA itu akan diunggah di laman resmi MA. Lebih dari itu dia tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi.
BACA JUGA: Alangkah Sedihnya Jessica Tetap Harus Dibui
Menurut dia penegak hukum tinggal menunggu waktu saja untuk mengeksekusi produk hukum Jessica.
Jessica diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2016.
Hasil persidangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica.
Kemudian setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun). Sampai akhirnya keluar putusan kasasi pada Rabu (21/6) lalu.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia sejatinya berharap majelis kasasi memperbaiki penerapan hukum pada persidangan sebelumnya.
Otto juga berharap majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar memperbaiki pertimbangan hukum.
’’Kita belum tahu soal hukuman Jessica. Tetapi biasanya tetap (kena 20 tahun, red),’’ pungkas dia. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Otto Desak Kemenkum HAM Bebaskan Jessica
Redaktur & Reporter : Soetomo