jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hakim MA menilai vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Sofyan sudah sesuai.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Tak Gentar, Kini KPK Siapkan Pengajuan Kasasi untuk Jerat eks Dirut PLN Sofyan Basir
Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Sementara memori kasasi, lanjut Andi, sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian dari KPK.
"Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus Selasa, 16 Juni 2020," kata Andi.
BACA JUGA: KPK Tuding Majelis Hakim Perkara Sofyan Basir Abaikan Kesaksian Penting
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis hakim menilai Sofyan Basir tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, KPK mengajukan Kasasi ke MA pada Kamis (28/11).
BACA JUGA: Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas
Dalam memori kasasi, Jaksa KPK membeberkan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1. Dari aspek formal, KPK menyatakan putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.
Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir. Bahkan, dalam memori kasasi ini, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA.
KPK meyakini Sofyan Basir mengetahui adanya praktik suap yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga