jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana perkara penodaan agama.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Suhadi selaku Juru Bicara MA saat dikonfirmasi, Senin (26/3)..
BACA JUGA: Pengamat: Sangat Riskan Bagi Jokowi jika Gandeng Ahok
Menurut Suhadi, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar. Hakim secara bulat memutuskan untuk menolak PK Ahok.
Mengenai alasan hakim menolak PK Ahok, Suhadi belum mengetahui materi sidang. "Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," kata dia.
BACA JUGA: Paling Sedikit Gaduh jika Ahok Comeback
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mendaftarkan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA). Berkas PK kemudian diterima oleh Panitera Pidana MA pada 7 Maret 2018.
MA menunjuk Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan dua hakim anggota yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk memutuskan perkara itu. (tan/jpnn)
BACA JUGA: FUIR: Anies Hanya Manfaatkan Habib Rizieq untuk Gebuk Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bakal Bebani Jokowi Jika Jadi Menteri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga