Putusan Tolak PK Moeldoko Diumumkan saat AHY Ulang Tahun, Begini Kata MA

Kamis, 10 Agustus 2023 – 16:52 WIB
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto di Gedung MA RI, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto mengeklaim pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (10/8) hari ini, tidak berkaitan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.

Menurut Suharto, putusan yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terbebas dari intervensi pihak mana pun.

BACA JUGA: AHY Bakal Luncurkan Tetralogi pada Hari Moeldoko Keok Lagi

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.

Suharto mengingatkan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.

BACA JUGA: Moeldoko Keok Lagi, MA Tolak PK Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu (hari ulang tahun AHY)," kata Suharto.

Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

BACA JUGA: MA Tolak Permohonan PK Moeldoko, Anwar Hafid: Kado Istimewa Buat AHY Saat Berulang Tahun

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Sebut Harus Ada Penegakan Hukum Tegas terhadap Penambang Timah Ilegal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MA   Mahkamah Agung   Moeldoko   AHY   Demokrat  

Terpopuler