jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung melaksanakan hukuman terhadap para terpidana mati kasus narkoba tak menemui hambatan lagi. Sebab, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati.
Yang terkini, MA menolak permohonan PK dari dua terpidana mati perkara narkoba, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Martin Anderson, warga negara Ghana. Karenanya, Kejagung pun memberi respon positif atas putusan MK. Apalagi, nama Sergei dan Martin masuk dalam daftar nama terpidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua.
BACA JUGA: Ungkap Korupsi UPS, Bareskrim Kirim Tim Penggeledah ke Jatim
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penolakan PK itu menunjukkan bahwa MA sejalan dengan Kejaksaan Agung bahwa para gembong narkoba harus dihukum mati. "Kami mengapresiasi MA yang juga sependapat dengan kami dalam hal perkara pemberantasan narkoba," kata Tony, Rabu (22/4).
Selain Sergei dan Martin, masih ada terpidana lain yang tengah mengajukan PK, yakni Zainal Abidin. Namun, sampai saat ini MA belum mengeluarkan putusan atas permohonan PK dari Zainal.
BACA JUGA: Ruhut: Jokowi Bisa Tolak BG Jadi Wakapolri, Tapi...
Meski demikian Kejagung meyakini putusan PK atas Sergei dan Martin bisa menjadi rujukan dalam perkara Zainal. “Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya," kata Tony.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kabareskrim: Kasus Denny Macam-Macam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Apapun yang Diminta Tuan BW, Saya Kabulkan
Redaktur : Tim Redaksi