MA Tolak PK, PT KBN Kembali Kalah dalam Sengketa Pelabuhan Marunda

Jumat, 26 Maret 2021 – 20:20 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kembali kalah di tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan Pelabuhan KBN Marunda yang bernilai triliunan rupiah.

Kekalahan ini yang kedua kalinya usai majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter salah alamat. Majelis berpandangan seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: DPRD DKI Bentuk Pansus KBN demi Akhiri Kisruh Pelabuhan Marunda

"Tolak," tulis MA dalam amar putusannya, seperti yang tertera di website informasi perkara MA, dikutip pada Jum’at (26/03).

Dengan adanya putusan PK ini, sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah terkatung selama 8 tahun selesai. Menteri BUMN bisa segera bertindak dengan mengedepankan Bisnis to Bisnis, sehingga Bisnis Pengelola Pelabuhan bisa berjalan dengan baik ke depannya.

BACA JUGA: Pansus KBN DPRD DKI Ingin Solusi Terbaik untuk Kedua Investor Pelabuhan Marunda

Kasus sengketa ini bermula saat KBN sebagai pemilik lahan merasa mendapatkan imbal balik tidak sepadan. KBN tidak terima dan menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi sebesar materil dan non materil sebesar Rp 56,8 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut memutuskan KCN-Kemenhub secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

BACA JUGA: Merasa Dikhianati Anies Baswedan, Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan

Pada September 2019, majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan itu salah alamat yaitu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mendapati hal itu, KBN tidak terima dan mengajukan PK sebelum akhirnya dimenangkan KCN pada 25 November 2020. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler