jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus KBN DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan bahwa proyek Pelabuhan Marunda yang sempat terhenti karena ada sengketa hukum antara KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) bisa segera selesai. Dia berharap operasional Pelabuhan Marunda tetap berjalan dengan baik.
"Harapan kami, Pelabuhan Marunda ini tetap berjalan dengan baik semua, dan ini jadi, dan kami bagaimana mendudukkan kedua belah pihak supaya sama-sama ada solusi yang terbaik ya tidak saling merugikan," ujarnya di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
BACA JUGA: DPRD DKI Bentuk Pansus KBN demi Akhiri Kisruh Pelabuhan Marunda
Menurutnya, jika polemik di Pelabuhan Marunda yang berlarut-larut ini selesai, berbagai pihak juga sama-sama akan diuntungkan, baik dari investor, pihak swasta maupun dari BUMN sendiri tidak akan dirugikan akan persoalan yang berkembang.
"Jadi investor tidak merasa rugi, karena dia kan ini untuk membuat seperti ini dia ada investasinya, jadi artinya di pihak swasta juga tidak terganggu dia punya investasinya, aman dan nyaman” tuturnya.
BACA JUGA: RS Umum & Pekerja Dapat Bantuan Ambulans dari KBN
Menurutnya, kedatangan ke areal itu untuk mengecek wilayah pelabuhan, termasuk perbatasan dengan wilayah yang dikuasai oleh BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di mana Pemprov DKI memiliki 26 persen saham di perusahan milik negara itu.
“Kami sudah cek rupanya ada kanal yang memisahkan sisi darat yang dikuasai oleh KBN berdasarkan Keppres 11 Tahun 1992, dengan areal yang direklamasi untuk dijadikan pelabuhan,” ujarnya.
BACA JUGA: Trubus Mengendus Aroma Proyek di Balik Pansus KBN DPRD DKI
Widodo Setiadi, Direktur Utama PT KCN mengatakan, dalam kunjungan Pansus, pihaknya menunjukkan wilayah pembangunan pelabuhan yang bukan berada di sisi darat yang dikuasai oleh KBN melainkan di wilayah perairan yang merupakan areal Negara dan telah dikonsesikan kepada KCN.
“Kami sudah buktikan, ini semua reklamasi. Kami buktikan ada batas pagar sepanjang 1700 meter dari Sungai Blencong ke Cakung Drain. Itu artinya sisi darat KBN berbatasan dengan perairan laut yang sekarang ini dibangun pier 1 sampai 3. Kami perlihatkan ke Pansus ini kondisi awal, sesuai Keppres 11 Tahun 1992 yang menunjukkan kawasan KBN. Mudah-mudahan Pansus bisa cek ke semua pihak termasuk BPN. Apakah ini wilayah KBN yang kami bangun ini sesuai Keppres atau memang lahan negara. Buat kami swasta yang membangun, siapapun yang mengakui lahan harus ada dasarnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT KCN dan KBN saat ini tengah berseteru di ranah hukum setelah KBN sebagai salah satu pemegang saham KCN menggugat konsesi kepelabuhanan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada KCN. KBN mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memenangkan KCN dan Kementerian Perhubungan. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil