MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung

Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Meski kasus bebasnya Wali Kota (non aktif) Bekasi Mochtar Mohamad dari segala dawaan korupsi menjadi sorotan publik, Mahkamah Agung (MA) tetap santai menanggapi masalah ituBuktinya, instansi pimpinan Harifin A

BACA JUGA: Ada UU Baru, Intel Polri dan BIN Harus Mesra

Tumpa itu belum bereaksi terhadap putusan tersebut
Bahkan, MA memilih pasif menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
   
Ketua Muda bidang Pengawasan MA Hatta Ali, melalui pesan singkatnya kepada wartawan dia mengatakan jika pihaknya tidak bisa bergerak gegabah

BACA JUGA: Sambut Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Youth and Sport Expo

Komentar lebih banyak baru bisa disampaikan kalau MA sudah menerima salinan putusan kasus Mochtar Mohamad
"Kami tidak bisa mengomentari putusan sebelum membaca secara lengkap," ujarnya.

Sikap tersebut tentu saja mematik reaksi banyak pihak

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di Simalungun

Mahfud MD misalnya, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perlu penanganan khusu bagi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerahDia menilai, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap para hakim

"Kalau perlu, seleksi hakim di evaluasi lagi," katanya di acara, Focus Group Discussion mengenai Reformasi Penegakan Hukum Di Indonesia, Hotel Sari Pan PasificMahfud juga menuturkan sejak awal dibentuknya pengadilan Tipikor daerah, dia sudah ragu dengan kualitas pengadilan Tipikor daerah.

Kekhawatiran yang dimaksud Mahfud adalah, apakah pengadilan Tipikor daerah bisa segarang Tipikor PusatDia malah sempat berpikir jika dibukanya pengadilan Tipikor daerah bisa merusak kinerja pusatOleh sebab itu, dia sangat kecewa ketika vonis bebas Mochtar munculAlasannya, tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan Pemerintah.

Ujung-ujungnya, dia lantas memberikan dukungan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil langkah hukum terhadap putusan bebas tersebutDia meminta agar KY bisa mengevaluasi kinerja para hakim Tipikor BandungMeski di satu sisi dia mengaku menghormati putusan hakim"Supaya kontroversi tidak muncul lagi," terangnya

Disinggung apakah vonis tersebut menunjukkan ada indikasi kongkalikong antara hakim dan terdakwa, Mahfud tidak buru-buru menanggapiDia berkeyakinan jika sikap Pengadilan Tipikor adalah untuk menegakkan pemberantasan korupsi"Karena itu, sepengetahuan saya tidak ada terdakwa yang lolos di Tipikor," tuturnya

Gayus Lumbuun yang juga hadir dalam acara tersebut satu suara dengan Mahfud MDNamun, usulannya ditambah agar MA juga ikut mengawasi para hakim TipikorMenurutnya, pengawasan internal penting karena MA adalah induk dari para hakim"Dari eksternal baru KY yang mengawasi perilaku dan kinerja hakim," urainya.

Politisi yang bakal dilantik sebagai hakim agung menambahkan jika KY berhak memeriksa putusan hakimNamun, dia menegaskan jika upaya KY tidak untuk mengganti putusan yang sudah ditetapkanSebab, bisa jadi penilaian hakim untuk membebaskan wali kota Bekasi juga berdasarkan fakta-fakta"Putusan tidak bersumber dari hakim sajaJaksa juga berperan dari proses penuntutan," ungkapnya.

Di bagian lain, seorang sumber mengatakan bahwa sebenarnya KPK sudah curiga terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani kasus Mochtar"Kami sudah curiga sejak dia ditangguhkan," kata sumber tersebut

Memang, pada 21 Juni lalu, KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus Mochtar ini terpaksa mengeluarkan surat penangguhanSebab, itu merupakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara Mochtar

Kerena perintah pengadilan, mau tidak mau KPK harus menurutinyaSekjen PDIP Tjahjo Kumolo pun memberikan jaminan kepada Mochtar yang saat itu beralasan sakit dan tak kunjung sembuhSelain itu, ada juga uang jaminan sebesar Rp 200 juta yang berasal dari keluarganya

Sejak itu, KPK mengirimkan tim untuk memantau persidangan MochtarTapi ternyata para majelis hakim itu bermain rapiMenurutnya, tim yang dikirimkan ke sana sedikit kesulitan untuk mencari informasi lebih lanjut"Saya tidak bisa menerangkan modus-modus merekaJangan sampai yang lain meniru," ujarnya lantas tersenyum"Yang jelas ini jadi evaluasi kami," ujarnya

Juru bicara Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perihal pengiriman tim KPK untuk memantau perkembangan persidangan MochtarNamunm lanjut Johan, pihaknya memang sudah lama memperhatikan Pengadilan Tipikor BandungApalagi dua kepala daerah yang juga tersangkut korupsi sebelumnya di bebaskan di sana

Apakah KPK menduga ada unsur suap menyuap dalam persidangan Mochtar? "Kami bergerak menelusuri (suap menyuap) itu apabila ada informasi dan laporan dari masyarakatTapi sampai sekarang belum ada," jawab Johan diplomatis

Karenanya dia meminta agar masyarakat yang memiliki informasi dan bukti-bukti tentang kenakalan hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk melaporkan ke KPKKPK berjanji akan segera menelusuri apakah benar ada praktek korupsi atau suap menyuap dalam kasus tersebut"Tapi sekali lagi kami bergerak berdasarkan bukti-bukti," katanya. 

Tentang ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim, KPK lebih memilih untuk menyerahkannya kepada Komisi YudisialMenurutnya, KY merupakan lembaga yang memang berwenang menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim dibanding KPK

Ditanya tentang apa yang akan dilakukan KPK setelah kalah dalam persidangan ini, Johan menjawab dengan tegas, bahwa kini pihaknya masih fokus untuk menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah AgungKarenanya dalam waktu dekat KPK akan segera memanggil para pegawainya yang terlibat dalam penanganan kasus Mochtar

Misalnya para penuntut umum, direktur penuntutan, deputi penindakan dan para pimpinan KPKNantinya mereka akan menelaah dokumen-dokumen persidangan seperti surat dakwaan, penuntutan dan lain sebagainya"Di situ kami akan menyusun materi kasasi," katanya

Dia menambahkan, selain menyusun surat kasasi dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internalDi situ nantinya, mereka akan melihat dan mempelajari rekaman jalannya persidanganMenurutnya, evaluasi internal ini penting untuk mencegah terulangnya pembebasan terdakwa korupsi KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kalah berang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mereka juga kecewa sejumlah tersangka korupsi hasil penyidikan mereka mentah di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung

"Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dalam perkara ini, saya prihatin dengan perkara yang dibebaskan oleh hakim Tipikor itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin (12/10).

Jika KPK dikalahkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam satu kasus, Kejaksaan justru dua kasusYakni kasus korupsi Bupati non aktif Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ruhiyat"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Darmono.

Darmono mengaku kecewa beratSebab, para penyidik Kejaksaan sudah bersusah payah mencari alat bukti justru dibebaskan oleh majelis hakim"Kami jelas kecewa, tapi itu tidak menyelesaikan masalahKami akan mengajukan kasasi dan PK," tegasnya.

Namun, Darmono juga akan melakukan evaluasi internalBisa jadi putusan bebas itu karena dakwaan lemahKarena itu, pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap kasus-kasus tersebut"Mungkin ada hal-hal yang sudah jadi protap yang dilewatkanUntuk perkara penting akan ada eksaminasi dari pimpinan," tegasnya.  (kuh/aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar KPK, Nazar Seret Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler