RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret

Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur

Selasa, 20 Januari 2009 – 19:50 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan (RUU LLAJ)Targetnya, pada 7 Maret nanti RUU tersebut harus sudah selesai.

Anggota Komisi V DPR Azhar Romli mengatakan, Komisi V sudah membentuk Panitia Kerja (Panja)

BACA JUGA: KPK Cari Penasehat

"Sesuai target, pembahasan RUU tersebut harus selesai 7 Maret mendatang, karenanya ini dikebut
Besok kita rapat untuk menyusun jadwal," ujar Azhar di Jakarta, Selasa (20/1).

Azhar mengakui salah satu masalah krusial dalam RUU LLAJ yang bakal panas dibahas adalah persoalan pengalihan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Departemen Pehubungan

BACA JUGA: MA Bantah Miliki 102 Rekening Liar

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK danBPKB tersebut.

Azhar bahkan menegaskan, sampai saat ini Komisi V belum memutuskan kesepakatan tentang pengalihan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi ke Dephub
Menurutnya, siapa pun yang menangani urusan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah.

Namun jika pengurusan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Dephub, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya

BACA JUGA: Exxon Harus Ikuti Aturan Indonesia

"Padahal itu membutuhkan biaya banyakDan penyiapan SDM-nya bisa makan waktu lima tahun, sementara masyarakat minta cepat dan pelayanannya baik," cetusnya.

Karenanya Azhar mengusulkan agar kepolisian tetap menjadi pihak yang mengurusi SIM, STNK dan BPKBPolisi tetap mengumendingan yang ada saja diteruskan, kalau ada yang kurang sempurna, ya diperbaikiDi zaman susah ini, kita harus irit, jangan menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu,’’ katanya.

Hal senada juga dikatakan anggoota Komisi III DPR Bruno Kaka WawoMenurutnya, pengalihan itu dikhawatirkan akan akan membingungkan masyarakat"Biar pekerjaan itu ditangani oleh PolriKalau Dephub menangani masalah itu, masyarakat justru bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi lain," ujar Bruno.

Bruno menambahkan, seharusnya masalah pengurusan SIM, STNK dan BPKB itu tidak diributkan oleh instansi antara pemerintah"Karena Pemerintah ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri saja," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pers Tak Perlu Dicurigai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler