Maaf, KPU Terpaksa Mengembalikan Berkas Bacaleg PKS dari 5 Daerah ini

Selasa, 09 Mei 2023 – 21:30 WIB
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zuriati. ANTARA/Nur Imansyah

jpnn.com - MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPU mengembalikan berkas dari lima daerah di NTB dengan alasan belum lengkap.

BACA JUGA: Partai Hanura akan Mendaftarkan Caleg DPR ke KPU Rabu 10 Mei

"Berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKS yang dikembalikan ini ada di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima," ujar anggota KPU NTB Zuriati di Mataram, Selasa (9/5).

Menurut Zuriati, beberapa daerah lainnya seperti Kota Mataram, Lombok Barat dan Sumbawa Barat sudah menerima tanda terima dari KPU setempat. Demikian juga Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Gabung Partai Perindo, HT Ucapkan Selamat

Zuriati mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg harus dilengkapi keseluruhannya, yaitu penyerahan administrasi dokumen fisik juga penyerahan administrasi dokumen digital.

Dokumen fisik pengajuan bacaleg masuk dalam Model B Pengajuan Parpol lalu daftar bacaleg digital masuk dalam Model B Daftar Balon disertakan foto diri terbaru, dilengkapi dengan persetujuan dari DPP.

BACA JUGA: Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mengingatkan Begini

Dokumen kedua model B itu, kata dia, harus ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat provinsi untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pimpinan parpol kabupaten kota ditandatangani untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.

"Dokumen dalam bentuk fisik asli di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucapnya.

Alasan pengembalian dokumen PKS tersebut, lanjut dia, karena tidak membawa dokumen digital Silon.

Dalam aturan seluruh dokumen fisik harus diunggah dalam Silon yang sudah disiapkan.

"Kami mau melihat apakah dokumen fisik sesuai tidak dengan di Silon yang diunggah. Kedua, apakah dokumen syarat administrasi fisik ini ada tidak di Silon," ucapnya.

Untuk itu, dengan kekurangan syarat tersebut, KPU mengembalikan untuk perbaikan.

Masa perbaikan diberikan KPU sampai 14 Mei pukul 23.59 WITA.

"Parpol dapat melakukan perbaikan paling lambat pada 14 Mei," katanya.

Sementara itu, di KPU provinsi juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB.

Dokumen DPW PKS dinyatakan ada dan lengkap, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk Silon.

"Untuk provinsi, dinyatakan lengkap. Jadi, ada dalam bentuk Silon dan dalam bentuk fisik," katanya.

DPW PKS NTB menanggapi santai lima DPD PKS di NTB yang dikembalikan berkasnya oleh KPU setempat saat pendaftaran serentak nasional pada hari Senin (8/5).

Kekurangan berkas pendaftaran itu, menurut Ketua Dewan Pakar DPW PKS NTB HMS Kasdiono bukan satu masalah besar.

"Itu hal yang wajar tidak ada masalah," kata Kasdiono.

"(Sebenarnya) ini bukan ranah saya menjawab. Pak Agil selaku ketua yang tepat memberikan keterangan," katanya lebih lanjut. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Garuda Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks Data Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler