jpnn.com - JAKARTA - Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini menyatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa begitu saja ditingkatkan menjadi lembaga setingkat kementerian. Menurutnya, yang bisa hanya meningkatkan status kepala BNN menjadi selevel menteri.
"Peningkatan status BNN hanya terbatas pada kepala saja setingkat menteri. Lembaganya tetap LPNK (lembaga pemerintah non-kementerian, red),” katanya kepada JPNN, Minggu (13/3).
BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Terima Tantangan Sekjen UNWTO
Anak buah Yuddy Chrisnandi di KemenPAN-RB itu lantas menyodorkan beberapa pertimbangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian sampai 34.
Sedangkan saat ini jumlah kementerian sudah 34. Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian, maka harus ada kementerian yang dilikuidasi.
BACA JUGA: Pastikan Hanya Status Buwas yang Berubah, Bukan BNN
Kedua, UU Narkotika telah secara tegas menyatakan BNN adalah LPNK. Yang ketiga, seandainya kepala BNN mau dijadikan setingkat menteri maka hal itu hanya pada hak keuangan dan fasilitas. Sebab, kasus serupa pernah terjadi pada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Keempat, mengubah suatu LPNK menjadi kementerian tidak berbanding lurus dengan meningkatnya anggaran. Sebab, banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian.
BACA JUGA: Beda, Wonderful Indonesia Tahun Ini Lebih Menggebrak di ITB Berlin
Karenanya ketika kepala BNN ditingkatkan menjadi selevel menteri, maka lembaga yang kini dipimpin Komjen Budi Waseso alias Buwas itu tidak serta-merta menjadi setingkat kementerian. Sebab, meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap berstatus LPNK.
"Pada kasus BNN pun demikian. Jika akan diangkat setingkat menteri maka hanya berlaku pada kepala BNN saja yaitu pengaturan kepala mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Sebab secara kelembagaan kembali pada UU Narkotika yang secara tegas menyatakan BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian," paparnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Efektifkan Fungsi Menko Lagi
Redaktur : Tim Redaksi