jpnn.com - JAKARTA - Imigrasi akhirnya melepas Beng Beng Ong, warga negara Australia yang sempat menjadi saksi ahli pada persidangan Jessica Kumala Wongso. Ahli patologi forensik itu bakal dideportasi, Rabu (7/9) dan masuk daftar tangkal lantaran dianggap menyalahi aturan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin mengatakan, Beng Ong masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisata. Namun, ternyata Beng Ong malah memberi keterangan pada persidangan Jessica, Senin (5/9).
BACA JUGA: Ambulans Panitera PN Jakarta Utara Ikut Diangkut KPK
"BBO masuk ke indonesia menggunakan bebas visa wisata. Kami ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal (cegah tangkal, red) selama enam bulan," kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Tato menambahkan, seharusnya Beng Ong menggunakan visa terbatas karena dalam rangka membela seseorang dalam sidang. Karenanya Beng Ong tadi siang didampingi kuasa hukum Jessica dimintai keterangan di imigrasi.
"Selaku pihak sponsornya, Pak Yudi (Yudi Wibowo, red) yang mendatangkan ke Indonesia, dua-duanya kami periksa," tegas Tato.
BACA JUGA: Kelelahan, Beng Ong Makin Drop Setelah Ditangkap Imigrasi
Karenanya imigrasi akan mendeportasi Beng Ong besok (7/9) pukul 05.00 WIB. Beng Ong akan dipulangkan ke Australia via Singapura.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Sarankan Pemerintah Ajukan APBN Perubahan Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Sudah Tak Ada yang Bisa Jegal Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi