jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai pemerintah berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bila memangkas anggaran tanpa melalui persetujuan DPR.
"Ya potensinya memang ada (melanggar). Mestinya anggaran itu kan melalui UU. Untuk mengubah UU itu harus lewat UU. Kalau ada pemotongan anggaran ya idealnya pemerintah mengajukan APBNP," kata Mahyudin di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Maaf, Sudah Tak Ada yang Bisa Jegal Budi Gunawan
Politikus Golkar itu mengatakan, tidak bisa kebijakan sepihak dilakukan pemerintah dengan menerbitkan instruksi presiden (Inpres). Karena itu harus dilakukan perubahan kedua terhadap APBN 2016.
"Nah, setahu saya pemerintah harus ajukan APBNP kedua. Apalagi itu angkanya signifikan," jelasnya.
BACA JUGA: SP3 Kasus Karhutla Wajib Digelar di Mabes Polri
Soal alokasi anggaran MPR yang tidak dipangkas sebagaimana Inpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Kementerian Lembaga, pihaknya meluruskan yang tidak dipotong hanya dana sosialisasi empat pilar.
"Kita sudah ketemu menkeu, pimpinan MPR dan pimpinan fraksi menyampaikan, Ibu Sri Mulyani setuju untuk anggaran sosialisasi tidak dipotong. Kami setuju pemotongan karena duitnya tidak ada. Tapi mungkin mekanismenya yang harus sesuai aturan," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Andi Taufan Berterima Kasih ke Bendum PAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polhut dan PPNS KLHK Disandera, Menteri Siti Melapor ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi