jpnn.com, JAKARTA - Desakan honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar pemerintah segera menetapkan NIP terus berdatangan. Di saat honorer K2 gencar meminta hak-haknya, pemerintah justru kelimpungan menyiapkan regulasi untuk pengangkatan mereka menjadi PPPK.
Maklum saja, saat rekrutmen PPPK Februari 2019, regulasi turunan PP nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK belum ada. PP Manajemen PPPK baru diteken Presiden Joko Widodo pada akhir 2018, rekrutmennya langsung dibuka Februari 2019.
BACA JUGA: Soal Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Ketum ADKASI: Subhanallah
Saat itu seluruh instansi pusat dan daerah kelabakan karena aturan pendukung belum ada tetapi sudah ada perintah membuka rekrutmen PPPK khusus dari honorer K2.
Alhasil, rekrutmen PPPK tahap satu tetap dilaksanakan dengan regulasi apa adanya. Pemerintah hanya membatasinya dengan formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
BACA JUGA: Bertemu Mantan Pengacara Taqy Malik, Sunan Kalijaga: Membongkar Ketidakbenaran!
Namun, rekrutmen yang tanpa regulasi lengkap itu akhirnya berdampak besar terhadap 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK. 20 bulan mereka menunggu karena proses regulasi sebagai turunan PP Manajemen PPPK berjalan lambat.
Begitu juga dua Perpres PPPK yaitu Perpres nomor 38 tahun 2020 dan Perpres nomor 98 tahun 2020 bukan akhir dari segalanya. Perpres 98/2020 menuntut harus ada beberapa peraturan menteri serta peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Lamanya NIP PPPK, Ketum ADKASI: Pak Jokowi Harus Turun Tangan
Proses penyusunan Permen dan Perka BKN sedang berjalan. Namun, dalam perjalanannya, pembuatan regulasi ini tidak semudah yang dibayangkan.
Apalagi banyak honorer K2 yang lulus PPPK tidak sesuai dengan kriteria formasi jabatan yang dibutuhkan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi JPNN.com, Selasa (27/10) mengungkapkan, penyusunan Juknis PPPK belum selesai. Dia bahkan mengungkapkan kondisi pejabat dan staf Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tengah pusing tujuh keliling.
"Lagi puyeng tuh teman-teman KemenPAN-RB," ujarnya ketika ditanyakan kapan NIP PPPK ditetapkan.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko sebelumnya sudah mengungkapkan kesulitan mereka dalam menyiapkan regulasi PPPK untuk honorer K2. Regulasinya dibuat khusus agar seluruh honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama bisa masuk.
Masalah tidak hanya di situ. KemenPAN-RB harus mencarikan tempat untuk PPPK ini agar bisa diterima di unit kerja yang sebelumnya tidak merekrut mereka.
Pemerintah pusat kata Teguh, harus gencar koordinasi dengan pemda untuk menanyakan di mana tempat yang kosong.
"Jangan dikira kami santai. Kami kerja lembur setiap hari. Memeriksa berkas satu per satu. Apalagi ini banyak ijazah yang tidak linear dan sesuai formasinya," ucapnya.
Contohnya yang dibutuhkan D-II atau D-III tetapi yang lulus ijazah SMA. Honorer K2-nya mengajar di SD tetapi ijazahnya bukan S1 pendidikan SD.
Kecermatan dalam menetapkan formasi dari honorer K2 yang lulus PPPK ini harus dilakukan. Penetapan formasi, harus sesuai kebutuhan instansi (unit kerja) bersangkutan demi melindungi honorer K2 yang lulus PPPK. Mengingat, banyak honorer K2 yang akan berpindah unit kerjanya.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad