Maaf Ya, Rekrutmen CPNS Ditunda

Kamis, 10 November 2016 – 18:40 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusa‎t.

Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono,‎ penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.

BACA JUGA: Menteri Asman Ingin Adopsi Layanan Publik Model Azerbaijan

Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.

"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Belum Tahu soal Aksi Demo 25 November

Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas tapi juga kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.

"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus.‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Digarap Bareskrim 7 Jam, Begini Respon Buni Yani

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Persoalan Alih Fungsi Lahan Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler