Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Masih Jauh

Jumat, 27 Januari 2017 – 08:44 WIB
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disetujui sebagai inisiatif DPR.

Namun, bukan berarti tahapan honorer kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi CPNS sudah di depan mata.

BACA JUGA: Honorer K2: PNS Harga Mati!

Prosesnya masih panjang. RUU inisiatif dewan itu harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, yang ditandai dengan keluarnya ampres menunjuk menteri terkait membahas bersama DPR.

Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rudhi SPd.I, berharap rekan-rekannya memahami adanya proses panjang itu.

BACA JUGA: Rieke: Pengesahan Revisi UU ASN Masih Jauh

Kalau toh pada akhirnya RUU yang akan mengakomodir honorer K2 jadi CPNS itu disetujui DPR dan pemerintah, belum tentu bisa langsung bisa diimplementasikan. Biasanya, masih perlu penjabaran di level Peraturan Pemerintah.

“Tahapan-tahapan itu belum termasuk proses kegiatan yang dilaksanakan oleh honorre yang menyangkut persyaratan-persyaratan sebagai bahan seleksi administrasi,” kata Rudhi.

BACA JUGA: Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN

Meski perjalanan yang cukup panjang, para honorer kategori 2 agar tetap bersabar dan menghormati proses yang tengah berjalan.

Forum sendiri hingga saat ini belum menerima informasi berapa kouta pengangkatan kategori 2 untuk Kabupaten Subang.

“Belum masih nunggu peraturan dari pusat untuk diverifikasi kembali,” pungkasnya.(ysp)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler