jpnn.com - JAKARTA - Maraknya penembakan yang terjadi akhir-akhir ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang seberapa luas peredaran senjata yang dianggap ilegal beredar di masyarakat.
Seperti yang telah diketahui, beberapa kasus penembakan yang terjadi khususnya di ibu kota, di antaranya adalah penembakan di halte bus transjakarta Cawang Cikoko dan halte Cawang Ciliwung Timur beberapa waktu lalu. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Halte Transjakarta Slamet Riyadi, Halte Transjakarta Matraman, Halte Transjakarta Jatinegara, dan Halte Transjakarta Raden Inten.
BACA JUGA: Densus 88 Bekuk Pencari Dana Bom Myanmar
Belum terungkap para pelaku penembakan tersebut, kekhawatiran masyarakat kembali bertambah dengan adanya kasus penembakan yang menyebabkan seorang anggota polisi dari satuan Binmas Polsek Metro Cilandak, Aiptu Dwiyatna meregang nyawa. Ditambah lagi penembakan misterius oleh dua orang tak dikenal kepada seorang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Jogjakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Agus Rianto mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas saksi dan barang bukti dari tiap kasus penembakan tersebut. "Kami masih lakukan proses penyelidikan di laboratorium forensik untuk mengungkap pelakunya," kata Agus kemarin (11/8).
BACA JUGA: Peserta Konvensi Demokrat Terikat Kode Etik
Selain itu, Agus mengakui bahwa senjata api yang digunakan oleh para pelaku penembakan merupakan senjata yang tidak memiliki ijin resmi dari kepolisian alias ilegal. Mengenai hal tersebut, Agus menambahkan bahwa sejak 2007 Indonesia dalam hal ini Polri telah memperketat kepemilikan senjata api secara pribadi. "Sudah tidak diperbolehkan lagi seseorang memiliki senjata api di rumahnya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Agus mengungkapkan bahwa warga yang memiliki senjata api sudah tidak lagi dilayani untuk mengurus ijin perpanjangan kepemilikan. "Bahkan senjata api untuk olahraga pun tidak lagi diperbolehkan untuk dibawa pulang," tegas Agus.
BACA JUGA: Gelar Konvensi, Optimis Raup Suara di Atas 15 Persen
Namun, dengan adanya kasus-kasus penembakan tersebut, membuktikan masih adanya kepemilikan senjata api ilegal di tangan beberapa orang. Menanggapi fenomena tersebut Agus mengakui bahwa pihak polri dan aparat keamanan lainnya seperti TNI masih belum mampu mengawasi seluruh wilayah di perbatasan Indonesia dari masuknya senjata api ilegal. "Indonesia yang memiliki panjang garis pantai ribuan kilometer tersebut, belum seluruhnya dapat diawasi dari peredaran senjata ilegal," ungkap Agus.
Dengan demikian, dia menambahkan bahwa masih banyak titik di sepanjang garis pantai Indonesia yang dapat menjadi celah masuknya senjata ilegal. "Banyak lokasi seperti pelabuhan-pelabuhan yang belum tercover sepenuhnya oleh aparat, namun secara resmi tentu senjata itu tidak mungkin lagi dapat masuk," ujarnya. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Âª Libatkan Nonkader di Konvensi, PD Bisa Dicap Partai Gagal
Redaktur : Tim Redaksi