Mabes Polri Apresiasi Wali Kota Sukabumi

Rabu, 07 Mei 2014 – 22:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang tanggap merespon kasus sodomi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Andri Sobari alias Emon.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, begitu mendapatkan informasi dari Kapolres Sukabumi Kota, Wali Kota Sukabumi langsung menyiapkan langkah-langkah. Seperti menyiapkan lokasi dan tenaga medis yang diperlukan untuk anak-anak.

BACA JUGA: Emon Catat Nama Korban yang Disodomi di Diary

"Sehingga pelapor yang jumlahnya banyak dalam waktu singkat itu segera ditangani," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (7/5).

Mabes berharap sinergitas seperti ini juga terjadi di daerah lainnya sehingga tidak dibebankan kepada satu sektor saja. Agus menambahkan dalam menangani kasus itu polisi selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Komnas PA Sarankan Pelaku Sodomi Dikebiri

Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Sutarman  menekankan kepada semua penyidik bahwa dalam proses penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Dalam artian Undang-undang menjadi pedoman utama bagi kita, selanjutnya kita serahkan kepada pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.

BACA JUGA: Polresta Jaksel Terima 118 Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Memang, lanjutnyam, pelaku kekerasan seksuel itu rata-rata dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di dalam pasal-pasal tersebut paling sedikit tiga tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta paling banyak Rp 300 juta," katanya.

Namun, kata Agus lagi, kalau nanti ada UU lain yang menyertai tentunya penyidik yang menentukan. "Sementara keputusannya nanti  diserahkan ke majelis hakim," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Siap Dukung Pemda Sukabumi Reparasi Korban Emon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler