jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli mengatakan, ajaran komunisme tidak sepenuhnya dilarang. Paham yang lahir dari pemikiran Karl Marx itu masih boleh dipelajari dan dikaji dalam lingkup akademis.
"Kalau sifatnya belajar saya pikir biasa terjadi dalam forum akademis. Kalau belajar ingin mengetahui segala sesuatu konteksnya dalam hanya boleh di forum-forum yang sifatnya akademis," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5).
BACA JUGA: TOP! Rakyat Respons Positif Model Pembangun Seperti Ini
Namun demikian, Boy mengharapkan materi komunisme tidak boleh keluar dari lingkaran akademisi. Sebab, jika sudah keluar, maka itu merupakan suatu pelanggaran pidana. "Kalau yang sifatnya di muka umum, di ruang publik itu pelanggaran," tandasnya.
Boy melanjutkan, pihaknya tidak akan menoleransi siapapun yang mengajarkan atau menebarkan ideologi komunis di muka umum. Dia memastikan, akan memproses pihak manapun yang melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: KPHI Ingatkan DPR Soal Ini
"Jadi kembali patokannya pada ketentuan hukum yang ada di negara kita. Jadi hukum yang harus dipatuhi dan hukum dilahirkan dalam satu proses yang demokratis. Jadi ada tahapan antara pemerintah dan legislatif dalam proses legislasi melahirkan UU. Apalagi UU nomor 27 tahun 1999 juga salah satu poduk UU yang lahir di era reformasi," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hidayat: Tak Hanya Afrika, Bangsa Arab Juga Kagumi Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penting agar Operasi Militer Berhasil
Redaktur : Tim Redaksi