jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan belum ada perubahan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C seperti yang tertuang pada telegram rahasia bernomor 2652/XII/2015, yang sempat mengegerkan sejumlah pihak.
Pada surat telegram itu menyebutkan jika, dalam waktu dekat, SIM C akan digolongkan menjadi tiga bagian. SIM C untuk diperuntukkan untuk pengendara roda dua di bawah 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc ke atas, SIM C2 untuk 500 cc ke atas, dan C3 untuk 1000 cc ke atas.
BACA JUGA: Dilaporkan Fahri Hamzah, Al Muzzammil Yusuf: yang Melaporkan Saudara Saya
"Isinya saya luruskan, itu bukan pengelompokan SIM C, tapi soal batas perpanjangan SIM C," ujar Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono, Selasa, (12/1)
Dia melanjutkan, telegram itu disebar ke setiap Polda dan Polres se-Indonesia untuk mempertegas bahwa SIM C yang sudah mati bisa diperpanjang kembali. Asalkan tidak lebih dari satu tahun.
BACA JUGA: Nasihat Tifatul buat Fahri: Masih Muda kok, Jangan Melawan
Kendati demikian, Condro tak bisa menampik jika saat ini pihaknya tengah menggodok aturan penggolongan SIM C menjadi 3 golongan. Namun dia menekankan, bahwa itu masih wacana, dan jika pun berjalan, paling cepat terealisasi pada tahun 2017.
"Itu pun kalau jadi. Tapi masih bisa molor. Kami masih minta tanggapan para ahli," sambungnya.
BACA JUGA: Benarkah Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Dicabut?
"Tapi harus saya sampaikan bahwa tidak benar isi TR soal penggolongan SIM C," bebernya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zaman SBY, Fahri jadi Ayam Aduan, Era Jokowi, Siap Disembelih
Redaktur : Tim Redaksi