Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas

Selasa, 13 Juli 2010 – 21:27 WIB

JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di balik jeruji besi dalam kasus Gayus TambunanBukan hanya karena gugatan pra-peradilan yang diajukan Susno ditolak Pengadilan, namun juga karena dua pati lainnya yang sempat disebut-sebut terseret, yaitu Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, justru hingga kini bisa melenggang bebas

BACA JUGA: Pemerintah Gratiskan Formulir Tenaga Honorer



Meskipun sempat diperiksa dalam dugaan pelanggaran internal, dua jenderal bintang satu tersebut tak dikenai sanksi.  Saat dikonfirmasi mengenai status dua jenderal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (pol) Marwoto, menyatakan bahwa kasus dua pati Polri itu sudah ditutup
"(Kasusnya) Disimpan di map yang bagus, di atasnya ada tulisannya : Hasil Pemeriksaan," ujar Marwoto di Mabes Polri, Senin (13/7) sore.

Lebih lanjut dijelaskan, dua pati itu tak akan disidang, sekalipun itu hanya sidang kode etik

BACA JUGA: SBY Minta Patrialis Terus Bekerja

"Nggak ada sidang kode etik," tambahnya.

Meski demikian Marwoto menegaskan, sewaktu-waktu berkas pemeriksaan dua pati yang telah disimpan itu dapat dibuka kembali jika memang dibutuhkan.

Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Pori beberapa waktu lalu Penyidik Direksus Bareskrim, Kompol Arafat, mengakui adanya aliran dana yang mengalir untuk Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Dalam kasus itu Raja dan Edmon sempat diperiksa dengan dugaan pelanggaran internal namun hasilnya tak dipublikasikan.

Selain Raja dan Edmon, kasus ini menyeret nama Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Kombes (pol) Eko Pambudi, serta AKBP Maryani

BACA JUGA: Legislator Tasikmalaya Desak Pemerintah Angkat 117 Honorer

Namun hanya Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang telah diproses dan kini telah mulai disidangSementara perwira lainnya, masih tak tersentuh.

Berdasarkan pada keterangan Susno Duadji selaku pihak yang pertama kali mengungkap kasus Gayus, justru pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Raja Erizman dan Edmon IlyasSusno berdalih bahwa pihak yang punya kuasa menangani kasus Gayus di Mabes Polri waktu itu adalah di tangan para Direktur Khusus Bareskrim

Kasus ini sendiri berawal dari vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus Tambunan yang disidang dalam perkara penggelapan dan korupsiKasus ini kemudian memunculkan dugaan keterlibatan sindikasi mafia hukum dari kepolisian hingga pengadilan yang membuat mantan pegawai pajak itu lolos dari jeratan hukum.

Dari pihak Polri saja terseret sejumlah nama perwira yang diduga terlibatDemikian halnya para jaksa dan hakim yang menyidangkan kasus Gayusm juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Ariel-Luna Mengakui Video Pornonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler