Mabes Polri Bongkar Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai, Ternyata

Jumat, 08 Juli 2022 – 15:37 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri memberikan penjelasan tentang kasus pencabulan terhadap santriwati yang menyeret Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bechi melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh/melakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

"Terangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah Saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban MN sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Anak Kiai di Jombang Menyerahkan Diri, Kompolnas Sampaikan Pesan Penting

Perbuatan pertama dilakukan pada Senin  8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.

“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Bechi Anak Kiai Jombang Tak Langsung Dibawa ke Rutan Medaeng, Mampir Sejenak

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua rok panjang, dua jilbab, dua seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ. 

"Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.

Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," kata Ramadhan.

Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.

Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Datang dari Luar Kota


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler