Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Senin, 01 Februari 2021 – 19:17 WIB
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan kabar penjualan Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pulau tak berpenghuni yang masuk kawasan Takabonerate ini merupakan milik Pemerintah. Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan Polres Selayar.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Menanggapi hal ini, Ketua DPP MIO Hadi Purwanto berharap kasus ini dapat ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Penjualan Pulau seperti ini menjadi kasus yang memiliki skup hukum nasional. Tidak boleh jual beli pulau, pada dasarnya tidak bisa dari perorangan, namun harus izin negara, bila digunakan untuk kepentingan lain, harus mendapat izin hak pakai dulu dan melalui mekanisme perundangan yang berlaku,” sebutnya.

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Surip bin Darmo Akhirnya Ditangkap di Musi Banyuasin

Ia melanjutkan, bahwa dengan ditanganinya kasus tersebut oleh Mabes Polri akan memudahkan jalur penyelidikan dan koordinasi kepada instansi nasional dan daerah.

"Selain itu, Mabes Polri tentunya akan netral dari intervensi bila ada pihak-pihak yang berkepentingan. Seluruh pihak terkait, harus diperiksa sebagai saksi, penjual, pembeli, pihak desa sampai, pemda dan BPN setempat,” tegasnya.

BACA JUGA: Beredar Kabar Pulau Malamber Dijual Rp 2 Miliar, Polres Langsung Turun Tangan

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini menyampaikan, sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki perorangan.

"Mereka bisa mendapat hak guna pakai, itu pun dalam bentuk rencana investasi, yang harus diketahui Pemda Setempat, ini kan Pemda tidak tahu. Bila Pulau tersebut di wilayah hutan maka wajib hukumnya meminta ijin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.

Selanjutnya Hadi menambahkan, bahwa UU No.7 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Jadi bukan memiliki. Apalagi aturanya mengatur, hanya 70% maksimal yang bisa dikelola oleh penerima hak guna, sisanya 30% dikuasai negara sebagai lahan konservasi. Dan pengembang kawasan juga harus menyediakan ruang terbuka hijau sesuai aturan,” jelas hadi.

Tokoh masyarakat asal Tuban ini juga menyampai maraknya penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs e-commerce harus ditindak tegas.

"Ini bisa dijerat UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Sedangkan kasus Penjualan Pulau dari tangan ke tangan melanggar UU No. 51 PRP 1960 Pasal 6,” sebutnya.

Terakhir Hadi menyampaikan agar masyarakat daerah tidak tergiur mendapat uang instan dengan melakukan aksi-aksi melanggar hukum.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

"Pulau di Indonesia ada 17.000 lebih, ribuan yang belum dihuni, dan tidak boleh diperjualbelikan, bisa masuk delik 385 ayat 1 KUHP. Secara tegas penjual bisa dipidana pemalsuan dokumen negara. Mari cari rezeki yang halal dan berkah, agar tidak menjadi sengsara karena masuk hotel prodeo nanti,” pungkasnya.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler