Mabes Polri Didorong Ungkap Motif AKBP Gafur Siregar Membuka SP3

Rabu, 01 September 2021 – 18:57 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri perlu mendalami motivasi di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, jika sebuah objek sudah dinyatakan bukan perbuatan pidana, maka penyidikan tidak bisa dibuka kembali, atau dikenal dengan SP3 permanen.

BACA JUGA: Politikus PAN Apresiasi Gerak Cepat Polri Menangkap Muhammad Kace

“Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai Novum,” ujar Mudzakir.

“Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Rutin Koordinasi dengan TNI-Polri, Upaya Bea Cukai Cegah Egosentrisme Lembaga

Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.

Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Detik-Detik Pasukan TNI-Polri Menyergap KKB di Rumah Camat pada Jumat Malam

Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama. Penetapan tersangka ini dilakukan AKBP Gafur Siregar tepat sebelum dirinya dimutasi sebagai Anjak Binmas di Polda Metro Jaya.

“Jadi saya melihat ini masalah perilaku. Bidang komisi disiplin Polri harus menyelidiki alasan dan motiifasi serta relevansi antara penyidik dengan pihak berperkara. Saya melihat ada suatu misteri yang belum terungkap. Ini ada Apa?,” tutur Mudzakir.

Paminal Polri dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dalam penetapan status tersangka kepada R Lutfi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Paminal Polri dengan tegas juga menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Namun nyatanya AKBP Gafur Siregar justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebagaimana telegram rahasia (TR) Kapolri yang beredar di kalangan wartawan.

Terkait hal ini Mudzakir memandang Kapolri sedang mempertaruhkan profesionalisme penyidik yang bertentangan dengan prinsip profesionalme kepolisian karena akan mempengaruhi sistem kepolisian, sistem promosi jabatan, dalam suatu sistem kepolisian.

“Saya melihat persoalan profesionalisme tidak dihiraukan yang penting ada kedekatan mereka dengan pimpinan-pimpinan, atau atasan mereka lebih tinggi, sehingga dapat jabatan baru,” ucapnya.

Ia menyarankan polri harus mengevaluasi bahwa promosi pada orang-orang yang cacat profesi akan berdampak dalam rangka membangun citra kepolisian yang profesional. Promosi jabatan kalau tidak ditangani secara hati-hati akan menjadi awal dari runtuhnya citra kepolisian.

“Ini saya kira catatan penting dalam rangka mengubah citra polisi. Hari ini kan polisi sangat negatif sekali. Menurut saya sangat negatif sekali, disebabkan karen polisi itu selalu menunjukan atau menggambarkan sebagai subordinasi dari kekuasaan. Meskipun pimpinannya presiden, seharusnya ia tidak menjadi subordinasi kekuasaan, melainkan harus profesional, independen, dan benar-benar ia mengerti kaidah-kaidah hukum acara yang tepat dan benar,” tutup Mudzakir.

Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.

"Saya ditersangkakan karena memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah dan tanah yang sudah kami tinggali secara turun temurun," kata Lutfi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler