Mabes Polri: Ini Terkait Permufakatan Jahat

Jumat, 02 Desember 2016 – 12:32 WIB
Rachmawati Soekarnoputri. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat. 

Polri sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan mereka yang kini tengah diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Rachmawati, Beginilah Respons Anak Buah Megawati

"Untuk barang bukti sedang di dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," kata Rikwanto, Jumat (2/12). 

Rikwanto masih tetap merahasiakan barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan aktivis itu. 

BACA JUGA: 10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan

"Adalah. Jadi untuk rilis detail nanti oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas setelah acara aksi damai, doa bersama dan Salat Jumat berjemaah selesai," katanya. 

Sebanyak 10 orang ditangkap tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00. 

BACA JUGA: Jokowi Pilih Jumatan Bersama Massa Aksi 212 di Monas

Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya,  dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz HNW: Penista Agama Pecah Belah NKRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler