jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkritik paparan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait sejumlah luka di jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Dedi, penyampaian terkait luka dan benda-benda milik Brigadir J yang kini ada di laboraentorium forensik (labfor) bukan kompetensi kuasa hukum untuk mengungkap ke publik.
BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Pelaku yang Melucuti CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Oh Ternyata
Hal tersebut, kata Dedi harus disampaikan oleh para ahli yang memang tahu dan menguasai bidangnya.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7).
BACA JUGA: Adegan Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Absen
Perwira tinggi Polri itu juga menyinggung tentang pemberitaan media yang menyoroti kasus tersebut.
Alumnus Akpol 1990 itu mengingatkan awak media agar memilih narasumber yang kredibel dalam mengomentari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J Ternyata Digelar Dua Kali, Ada Apa ?
Menurut Dedi, kesalahan dalam mengutip narasumber bisa menghambat dan memperkeruh proses penyidikan perkara tersebut.
"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman mengkutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan akan lebih keruh," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan penyebab kematian Brigadir J akan segera diungkap dan proses pembuktiannya dilakukan secara ilmiah dengan hasil yang sahih.
Untuk itu, Dedi meminta publik untuk bersabar dan menunggi hasil kerja tim khusus (timsus) yang sudah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” kata Dedi.
Dedi menyebut penyidik yang terlibat dalam timsus itu memiliki tugas berat untuk mengungkap kematian Brigadir J.
“Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi pertama secara yuridis harus terpenuhi. Konsekuensi (kedua) keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," pungkas Dedi. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Prasetyo: Kalau Pak Sambo dan Istrinya, Saya Enggak Tahu
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone