Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Kamis, 04 September 2014 – 22:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Gorut, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2011 ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo. Tersangka yang dimaksud adalah Kuasa Direktur PT Kharisma Indoraya Sukses, Junangsih.

“Pada 2 September 2014, sesuai Surat Dir Tipidkor Bareskrim Polri, nomor: B/500/VIII/2014/Tipidkor, tanggal 26 Agustus 2014 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Gorontalo,” kata Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).

BACA JUGA: Heboh Darah Segar Keluar dari Dinding Toilet Sekolah

Dijelaskan Yudhiawan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Gorontalo sesuai surat Kapolda Gorontalo nomor : B/436/IX/2013 tanggal 19 September 2013. Yudhiawan menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berawal pada 22 Juni 2011.

Saat itu,  antara Rito Nasibu selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan  Junangsih selaku Kuasa Direktur PT KIS menandatangani surat perjanjian kerja nomor 600/CK-Kontrak/139/VI/2011 senilai Rp 4,441.404.000 untuk pengadaan proyek pembangunan RSUD Gorut.

BACA JUGA: Ini Modus Pembobol ATM yang Diringkus di Jateng

Pembangunan itu meliputi pagar keliling, penimbunan, jalan akses dan jaringan air bersih. Ia menjelaskan, tenggang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 180 hari kalender atau sejak 22 Juni 2011 hingga 18 Desember 2011.

“Namun, pada saat pekerjaan diserahtermakan, terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” katanya.

BACA JUGA: Sudah Panas, DPP PDIP Harus Segera Tunjuk Nama

Menurut Yudhiawan, terhadap PT KIS sudah dilakukan pembayaran untuk pengerjaan proyek tersebut. Pertama, 7 Juli 2011 untuk DP sebesar 20 persen atau Rp 682 juta lebih. Kemudian, 7 Oktober 2011 untuk pekerjaan 65 persen sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Berikutnya, pada 29 Desember 2011 untuk 100 persen pekerjaan sebesar Rp 896 juta lebih dan 27 Desember 2012 untuk retensi sebesar lima persen, yaitu Rp 170 juta lebih.

Yudhiawan menjelaskan tindak pidana korupsi proyek ini yang diduga dilakukan tersangka Junangsih adalah Rp 896.447.808. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3, Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Junangsih sejak 19 Austus 2014 sampai dengan  7 September 2014 di Rutan Gorontalo,” pungkas Yudhiawan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Bilang, PDIP Sodorkan Empat Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler