jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum bisa mengambil keputusan atas AKBP Mindo Tampubolon yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap terbukti membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Mabes hanya memastikan bahwa saat ini Mindo tak punya jabatan.
"Dia (Mindo, red) hanya Pamen (perwira menengah, red) di Mabes. Tidak punya jabatan apapun untuk saat ini, tidak ada jabatan khusus," kata Kepala Bidan Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Agus Rianto di Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Anas Ajak SBY Gabung PPI
Lebih lanjut Agus mengakui, Mabes Polri juga belum bisa memecat Mindo. Alasannya, sejauh ini belum ada proses eksekusi atas putusan MA terhadap Mindo. Selain itu, lanjut Agus, masih ada proses hukum lanjutan karena Mindo hendak mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kita tunggu dulu. Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red), baru kita ajukan sidang kode etik," katanya.
BACA JUGA: Gabungkan Adat Sunda-Palembang di Pernikahan Anak Ketiga
Meski demikian Agus mengakui bahwa putusan dari pengadilan memang bisa menjadi dasar dalam persidangan kode etik. "Kalau bersalah, bisa juga di sidang kode etik diajukan rekomendasi pemberhentian tidak terhormat," pungkasnya.
Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.
BACA JUGA: Sulit Cari Kerja, Warga Negara Terpaksa jadi TKI
Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.
Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(flo/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Isi Brangkas Milik Adik Kandung Atut
Redaktur : Tim Redaksi