Mabes Polri Ngaku Prihatin

Meski Lega Tidak Terbukti Merekayasa

Kamis, 11 Februari 2010 – 12:38 WIB
JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi WizardAlasanya, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, juga masih merupakan keluarga besar kepolisian

BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Williardi Banding

‘’Bagaimanapun juga kan Pak Williardi (masih) anggota Polri, kita sngat priahatin,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.

Namun demikian ujar Ito, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu
Alasannya vonis itu merupakan, hasil proses hukum yang telah berjalan.‘’Tapi apa yang menjadi keputusan pengadilan harus kita hormati,’’ tambahnya, saat  dimintai komentar terkait putusan majelis hakim itu.Ito, juga menegaskan dari putusan itu terbukti tuduhan adanya rekayasa perkara yang dituduhkan kepada Polri, tidak terbukti.

‘’Ya, itu merupakan satu gambaran bahwa kami tidak merekayasa,’’ tambahnya

BACA JUGA: Menag Klaim Penyelenggaraan Haji Membaik

Lalu bagimana dengan status  Wiliardi,  sebagai anggota polisi?Menjawab pertanyaan ini, kabareskrim menegaskan, saat ini status Wiliardi, masih anggota polisi aktif.

Pasalnya, vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap
Dimana terdakwa masih bisa menolak vonis itu dengan upaya banding.
‘’Kalau sudah jatuh vonis masih ada proses banding, kalau sudah inkrah (berkekuatan hokum tetap) baru ditangani oleh Kadiv Propam,’’ tambahnya.

Sebagai gambaran, untuk anggota kepolisian dengan putusan pidana tetap (inkrah) di atas dua tahun, kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terbuka lebar.

Demikian halnya dengan Williardi

BACA JUGA: Jika Dihukum, Antasari Banding

Namun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini masih bisa berubahTerdakwa masih bisa memperjuangkan nasibnya melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).(zul)    

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler