BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Williardi Banding
‘’Bagaimanapun juga kan Pak Williardi (masih) anggota Polri, kita sngat priahatin,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.Namun demikian ujar Ito, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu
‘’Ya, itu merupakan satu gambaran bahwa kami tidak merekayasa,’’ tambahnya
BACA JUGA: Menag Klaim Penyelenggaraan Haji Membaik
Lalu bagimana dengan status Wiliardi, sebagai anggota polisi?Menjawab pertanyaan ini, kabareskrim menegaskan, saat ini status Wiliardi, masih anggota polisi aktif.Pasalnya, vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap
‘’Kalau sudah jatuh vonis masih ada proses banding, kalau sudah inkrah (berkekuatan hokum tetap) baru ditangani oleh Kadiv Propam,’’ tambahnya.
Sebagai gambaran, untuk anggota kepolisian dengan putusan pidana tetap (inkrah) di atas dua tahun, kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terbuka lebar.
Demikian halnya dengan Williardi
BACA JUGA: Jika Dihukum, Antasari Banding
Namun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini masih bisa berubahTerdakwa masih bisa memperjuangkan nasibnya melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).(zul)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Tak Punya Simpanan Lagi di Century
Redaktur : Tim Redaksi