Mabes Polri Pastikan Dalami Laporan Eks Danjen Kopassus

Selasa, 24 Juli 2018 – 14:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan bakal menindaklanjuti laporan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko soal dugaan intervensi kasus perebutan lahan di Kalimantan Selatan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, laporan dari pihak mana pun akan diteliti tanpa melihat latar belakang pelapornya.

"Semua masyarakat bisa melihat, apakah yang melapor jenderal atau itu masyarakat, tetap kami layani," kata Setyo, Selasa (24/7).

BACA JUGA: Soal Sengketa Lahan, Eks Danjen Kopassus Ngadu ke Irwasum

Menurut Setyo, laporan dari Soenarko akan ditangani Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Nantinya, inspektur khusus (Irsus) di Itwasum akan mendalami pengaduan mantan tentara yang kini memimpin PT Sebuku Tanjung Coal (STC) itu.

"Di Itwasum ada Irsus yang akan mengecek. Kalau siapa-siapa yang terlibat, nanti Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, red) yang akan turun," jelas Setyo.

BACA JUGA: Eks Danjen Kopassus Perkarakan Komjen Polri, Ini Sebabnya

Sementara itu, Soenarko langsung berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Sebelumnya Soenarko menyebut ada perwira Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) yang mengentervensi penanganan kasus sengketa antara PT STC dengan perusahaan perkebunan berinisial MSAM di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Tentu kami sangat berterima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Ini langkah yang baik untuk memperbaiki institusi kepolisian secara menyeluruh,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Mabes Polri Larang Demo Ojek Online di Pembukaan Asian Games

Soenarko pun mengharapkan kasus itu ditindaklanjuti secara benar dan adil. “Kami sangat terbuka, kalau memang ditindaklanjuti harus serius, jangan hanya lips service kepada publik saja,” tambahnya.

Menurut Soenarko, dirinya sudah membuat laporan ke Bareskri Polri. Laporan pertama pada 7 Mei 2018 yang teregister No.TLB/467/V/2018/Bareskrim.

“Sedangkan laporan kedua pada 22 Mei 2018 dengan register No. STTL/591/V/2018/Bareskrim.” Silakan diteliti, kenapa penyidiknya ditarik,” tegasnya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarin Yusril Diadang, Kini 130 Pegawai Sebuku Digelandang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler