Mabes Polri Pastikan Klien BW Tak Penuhi Panggilan

Kamis, 05 Februari 2015 – 17:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan  Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, tak bisa menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sedianya, Ujang akan digarap menjadi saksi dugaan merekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 2010, yang menjerat Wakil Ketua Bambang KPK sebagai tersangka.

"Ujang tidak datang," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Kamis (5/2).

BACA JUGA: Junimart Girsang Harus Minta Maaf ke Buya

Dijelaskan Rikwanto, alasan Ujang tak hadir karena masih mengumpulkan surat-surat dan lainnya yang harus dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, Rikwanto memastikan penyidik tetap akan memanggil Ujang lagi. Penyidik pun, kata dia, akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan apakah benar alasan Ujang tidak datang.

BACA JUGA: Ssst..Hendropriyono Kirim Karangan Bunga untuk Budi Waseso

"Pasti ada pemanggilan lagi, segera. Penyidik cek terus, jangan sampai jadi alasan terus," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim, Klien BW Belum Datang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apresiasi PPATK Beri Data KPK Bongkar Rekening Gendut Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler