Mabes Polri Pastikan Maklumat Terkait FPI Tak Beredel Kebebasan Pers

Jumat, 01 Januari 2021 – 16:33 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu poin maklumat adalah tak boleh menyebarluaskan konten FPI di media sosial dan website.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas dan Ringkas dari Mabes Polri soal FPI

Poin tersebut dianggap telah merampas kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, maklumat yang dikeluarkan pada 1 Januari 2021itu tidak memberedel kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Pengadilan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mabes Polri Tegas Bilang Begini

“Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kami tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (1/1).

"Tetapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” sambung Argo.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Jenderal Idham Azis Menerbitkan Maklumat, Semua Wajib Tahu

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler