jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dengan adanya pencabutan SP3 tersebut, kasus yang muncul pada 2017 silam itu kini kembali diusut oleh kepolisian.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
“Tentu Polri menghormati putusan hakim dan kasus diproses kembali,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (29/12).
Namun Argo belum menjelaskan apakah status Habib Rizieq otomatis sebagai tersangka dan apakah kasusnya akan ditarik ke Bareskrim seperti dua kasus sebelumnya.
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
Sebelumnya PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat.
BACA JUGA: Mahasiswi Penumpang Travel Disuruh Duduk Dekat Sopir, di Tengah Perjalanan Dipaksa Begituan
BACA JUGA: Briptu Ryanzo Ditahan, Kasusnya Bikin Malu Polri, Kapolda Tegas Bilang Begini
Febriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan itu majelis hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum tersebut. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan