jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa saat ini Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang, setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran pada Rabu (30/12).
Atas hal itu, segala bentuk aktivitas FPI dan penggunaan atribut tak boleh dilakukan.
BACA JUGA: Respons Tim Hukum FPI Setelah Rencana Konpers Digagalkan Polisi
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, FPI tidak boleh melakukan perlawanan ketika dibubarkan ataupun ditindak segala macam atributnya.
"Sudah jelas itu organisasi yang terlarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
Jenderal bintang satu ini menerangkan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," tegas Rusdi.
BACA JUGA: Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut
Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.
"Tentunya, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," tegas dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan