jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Sebab, penjemputan paksa terhadap tersangka di KPK justru dianggap melanggar KUHAP dan UU MD3.
BACA JUGA: Ternyata...Tiga Orang Ini yang Bikin PKS Tolak Hak Angket KPK
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan membawa. Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (20/6).
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjemput paksa di KUHAP apabila kasus itu di bawah proses penyidikan kepolisian.
BACA JUGA: PDIP: Polri Bisa Bantu Pansus Jemput Paksa Miryam
"Di Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu projustisia," jelas dia.
Sementara itu, kasus Miryam berada di institusi penegakan hukum lain yaitu KPK.
BACA JUGA: Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?
"Dari situ Polri melihat dan menilai tidak bisa memenuhi membawa permintaan dari pansus," tegas Setyo.
Saat ditanya fungsi UU MD3 yang menyebutkan banwa Polri bisa diminta menjemput paksa seseorang berdasarkan permintaan pansus, Setyo menilai hal itu tidak diatur secara konkret.
Memang, lanjut Setyo, pansus diberikan wewenang untuk memanggil.
Namun, eksekusinya tidak diatur bagaimana polisi dalam menjemput paksa dalam kasus Miryam sebagai tahanan KPK.
"Aturan membawa ini yang tidak ada aturan juknisnya dari UU MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP itu jelas. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke projustisia. Kalau kami (tangkap paksa) ujungnya tahu. Pansus kami tidak tahu ujungnya," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga