Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?

Selasa, 20 Juni 2017 – 12:14 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota pansus hak angket KPK, Bambang Soesatyo kaget mendengar penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menjemput paksa anggota Miryam S Haryani agar diperiksa di pansus.

Bambang mengaku kekagetannya karena mendengar statement Tito yang menilai pelaksanaan panggil paksa itu tidak jelas hukum acaranya. "Jujur saya agak surprise. Bahkan dikatakan tidak ada cantelannya di dalam KUHP," kata Ketua Komisi III DPR itu, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Ratusan Profesor Dukung KPK Hadapi DPR

Bambang pun mengaku masih ingat betul bagaimana saat dia bersama anggota Komisi III DPR lainnya seperti Benny Kabur Harman, Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Desmond Junaidi Mahesa dan lainnya menyusun UU MD3 itu.

"Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman," tegas pria yang karib disapa Bamsoet itu.

BACA JUGA: Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen

Bamsoet mengatakan, dengan rumusan tersebut Sutarman menganggap sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. "Tidak perlu diatur lebih detail," katanya.

Menurut Bamsoet, hal itu dikemukakan Polri menjawab permintaan anggota Pansus RUU MD3 dari Fraksi Partai Demokrat Benny Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UU MD3.

BACA JUGA: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Keinginan Pansus ketimbang Dijemput Polisi

Maka kemudian lahirlah UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di pasal 204 dan 205.

Dia menambahkan, dalam pasal 205 ayat 1-5 UU MD3 mengatur tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas itu tugas Polri," ungkap Bamsoet.

Bahkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib untuk atau dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.

Sebelumnya Tito menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan DPR memanggil paksa Miryam. "Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," kata Tito ketika jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (19/6). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Dorong Pansus Angket KPK Minta Pendapat Mega dan Yusril


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler