jpnn.com, JAKARTA - Pansus hak angket KPK terus mempersoalkan penolakan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Miryam saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, statement Tito yang menyebut pemanggilan paksa tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentu Pansus memahaminya. Namun demikian, lanjut Risa, hal tersebut tidak langsung membuat pihak kepolisian ogah membantu pansus untuk memanggil Miryam.
BACA JUGA: Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, kepolisian bisa menghadirkan paksa seseorang dengan surat perintah membawa dalam rangka penangkapan dan penahanan proses pro justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Memang hal ini diatur secara tegas dalam KUHAP. Sedangkan pemanggilan paksa terkait pansus angket diatur dengan pasal 204 ayat 3 UU MD3 yang intinya menyatakan panitia angket bisa melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian,” kata Risa, Selasa (20/6).
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 204 UU MD3 tersebut Polri hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) atau Surat Edaran (SE) dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan.
“Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi pihak lain juga yang akan dipanggil,” ujar Risa. “Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak mana pun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket,” tuntasnya.
BACA JUGA: Ratusan Profesor Dukung KPK Hadapi DPR
Sebelumnya Tito menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan DPR memanggil paksa Miryam. "Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," kata Tito ketika jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (19/6). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Keinginan Pansus ketimbang Dijemput Polisi
Redaktur & Reporter : Boy