jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan pengacara Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari unsur pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya
Pria yang akrab disapa BW itu terjerat kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersangka BW (Bambang Widjojanto)," kata Ronny saat dihubungi, Senin (2/2).
BACA JUGA: Delapan Artis dan Model Cantik, yang Jaga Sidang Polwan Cantik
Selain Bambang, tiga pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain sudah dilaporkan ke Bareskrim. Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri, kata Ronny, sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang menjerat Samad. Meski telah ada sprindik, Samad belum ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Front Nelayan Bersatu Ancam Ganggu Kinerja Susi
"Terlapor AS (Abraham Samad) masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikannya sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan sprindik kasus Samad terkait kasus yang dilaporkan oleh KPK Watch. "Berkaitan dengan tulisan di Kompasiana 'Rumah Kaca'," ucapnya.
Ronny menuturkan sprindik itu menjadi dasar bagi penyidik melakukan proses penyidikan seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi atau ahli, penyitaan surat atau barang bukti, dan penggeledahan rumah atau badan.
"Kalau tidak ada sprindik, tidak sah. Tapi, kita belum tetapkan Pak AS sebagai tersangka," tegas Ronny.
Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara itu menambahkan laporan terkait Adnan dan Zulkarnain masih diselidiki guna mencari bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Apabila sudah ditemukan bukti permulaan, Ronny mengatakan maka penyelidikan kasus itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Untuk terlapor lainnya, laporannya masih dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi sebuah perbuatan pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Fredrich mengaku mendapat kabar bahwa tiga pimpinan KPK yakni Samad, Adnan, dan Zulkarnain sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Informasi itu, kata dia, diperoleh dari orang dalam Bareskrim. Namun, Fredrich menyebut Bareskrim belum mengumumkan hal itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Gobel Gemas sama Jeroan Impor
Redaktur : Tim Redaksi