JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.
"Terhadap 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugatnya. Bisa diajukan ke pengadilan tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka," kata Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.
"Kemudian membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka. Jangan sampai diajukan ke pengadilan tidak ada bukti yang cukup atau mendukung gugatan tersebut. Nanti bisa ditolak pengadilan," jelas Rikwanto.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam meraih barang bukti, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Rikwanto menilai, jika barang bukti masyarakat dianggap kuat, maka keputusan SP3 kasus karhutla terhadap 15 perusahaan bisa gugur.
"Jadi akan dibahas disitu apa saja yang menjadi kejanggalan oleh penggugat akan dikonfirmasikan. Bila hakim menyatakan harus dibuka kembali ya penyidik tentunya meneruskan kasusnya. Kalau memang tidak cukup kuat penggugat mengajukan bukti-bukti untuk gugatannya tentunya akan ditolak. Jadi silakan (ajukan) nanti akan dibuka di pengadilan," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dalami Pembicaraan Irman Gusman dengan Dirut Bulog
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengharukan...Para Bidan Desa PTT Menangis
Redaktur : Tim Redaksi