jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengaku sudah mendalami soal viralnya video sejumlah polisi yang terekam asyik dangdutan dan berjoget di tengah masa pandemi Covid-19. Dari hasil pendalaman, diketahui aksi dangdutan ini terjadi di beberapa daerah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan bahwa kasus itu sedang dilakukan pendalaman oleh propam.
BACA JUGA: Kata Bima Arya soal Video Dangdutan Dirinya yang Viral
“Sebenarnya itu yang kami tahu ada tiga video ya. Ada yang variasi dipotong, ada juga yang asli,” ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/10).
Mulanya, video viral menampilkan Kapolsek Penawangan AKP Sapto yang meminta masyarakat agar tidak melakukan dangdutan saat hajatan digelar. Dari pemeriksaan, diketahui peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2020.
BACA JUGA: Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal
“Dari Gugus Tugas setempat merekomendasikan agar tidak ada kegiatan hiburan di rumah Suparlan di kawasan Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” urai Awi.
Kemudian, video itu diedit oleh oknum tak bertanggung jawab. “Ini ditambah dengan (video) joget campursari. Di situ ada gambar camat, Polri, TNI,” sebut Awi.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda
Dari pendalaman yang dilakukan, diketahui acara tersebut berlangsung pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu. Ketika sesi istirahat, campursari itu dimulai.
“Itu lokasi sebenarnya (video joget campursari) ada di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” sambung jenderal bintang satu ini
Kemudian, video kedua juga viral menampilkan anggota Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sedang larut berjoget. Dari pendalaman diketahui bagian depan video tersebut diedit dengan menampilkan imbauan kamtibmas perihal pelarangan kerumunan dalam berkegiatan di masa pandemi Covid-19.
Bidang Propam Polda Jawa Timur pun bergerak dan memeriksa anggota Polri yang ada dalam tayangan itu. Dari pemeriksaan, aksi joget itu dilakukan pada 9 Agustus 2020.
Menurut Awi, kedua video itu tendensius lantaran mengkombinasikan imbauan petugas dengan berjoget. Seakan-akan, anggota Polri dengan sengaja melanggar peraturan di masa pandemi.
“Lalu, video ketiga terjadi pada 3 Oktober 2020 di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” terang Awi.
Saat itu, tengah digelar acara pisah sambut Kasat Lantas Polres Pasuruan. “Para anggota itu kini sudah diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk proses lanjut,” kata Awi. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan