jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Penyidik hanya melakukan pencekalan terhadap pria yang disapa Ahok tersebut.
BACA JUGA: Si Cantik Itu Konon Model, Tinggal di Apartemen Bersama Pria Kemayu
Mengenai tahapan pencekalan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli membenarkan bahwa Bareskrim Polri belum melayangkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.
"Untuk ke Imigrasi belum," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Tumai Ungkap Dana Siluman Di APBD-P Kota Bekasi
Boy belum menerima laporan pasti mengapa surat permohonan cekal belum dikirim. Namun demikian, Bareskrim Polri tengah mempersiapkan surat tersebut.
"Dalam proses. Sudah dipersiapkan dari kemarin," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Desi Jatuh dari Lantai 9 Apartemen Kalibata City
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmabar Gelar Lomba Band Tingkat SMA/SMK
Redaktur : Tim Redaksi