JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke pengadilanJumat (26/8) Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas juru panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Rosa Doakan Nazar Sehat
Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) dan telah menerima berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Pengguna Motor Disarankan Naik Kapal Perang
Sudah P21 di Jakarta Pusat,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).Dengan pelimpahan ini status Masyuri kini berpindah dari tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan
‘’Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu,’’ tambahnya
BACA JUGA: Polisi Serahkan Malinda ke Jaksa Usai Lebaran
Dalam pelimpahan itu Anton menyebut telah melampirkan sejumlah bukti termasuk surat yang diduga dipalsukan itu.Seperti diberitakan sebelumnya, selain Masyuri polisi telah menetapkan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Husain sebagai tersangka dalam kasus iniPolisi menyebut, besar kemungkinan akan ada nama lain yang juga bakal diseret ke meja hijau dalam kasus ini.
‘’Pelan-pelan kita profesionalKita bertahapIni baru pembuatannya, naniti pelaksanannya kemudian penggunaannya kita tunggu saja,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Mengaku Tidak Tahu Soal Ibas
Redaktur : Tim Redaksi