Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa

Jumat, 26 Agustus 2011 – 21:29 WIB

JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke pengadilanJumat (26/8) Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam  menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas juru panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Rosa Doakan Nazar Sehat



Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) dan telah menerima berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
‘’Sudah (dilimpahkan) tadi bersama orangnya

BACA JUGA: Pengguna Motor Disarankan Naik Kapal Perang

Sudah P21 di Jakarta Pusat,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Dengan pelimpahan ini status Masyuri kini berpindah dari tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan
Namun demikian mengenai lokasi penahanan selanjutnya Anton belum bisa merinci mengingat belum ada kepastian dari Jaksa apakah akan memindahkan atau tetap menitipkan di Rutan Mabes Polri.

‘’Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu,’’ tambahnya

BACA JUGA: Polisi Serahkan Malinda ke Jaksa Usai Lebaran

Dalam pelimpahan itu Anton menyebut telah melampirkan sejumlah bukti termasuk surat yang diduga dipalsukan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Masyuri polisi telah menetapkan mantan Panitera MK,  Zainal Arifin Husain sebagai tersangka dalam kasus iniPolisi menyebut, besar kemungkinan akan ada nama lain yang juga bakal diseret ke meja hijau dalam kasus ini.

‘’Pelan-pelan  kita profesionalKita bertahapIni baru pembuatannya, naniti pelaksanannya kemudian penggunaannya kita tunggu saja,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Mengaku Tidak Tahu Soal Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler