JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes PolriKapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut perjudian di Batam sebagai salah satu kasus pidana umum yang menonjol dan mengundang sorotan.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja (Reker) dengan Komisi III DPR, Kamis (3/9)
BACA JUGA: DPR Diminta Dorong Revisi Perpres Lapindo
Menurutnya, praktek perjudian di Batam saat ini dibungkus dengan permainan mesin elektronikDisebutkannya, upaya Polisi dalam menyikat perjudian di Batam dilakukan dengan menjerat para pelakunya untuk dibawa ke meja hijau
BACA JUGA: Warga Gelar Istighosah di MA
Menurut Kapolri, kasus perjudian di Batam yang menonjol dan tengah ditangani polisi adalah terungkapnya tindak pidana perjudian jenis permainan mesin elektronik di belakangan Hotel Formosa, Batam.Kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor LP/08/III/2009/Reskrim tertanggal 14 Maret 2009
Ditegaskannya, Polisi telah melimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan P621
BACA JUGA: Hari Ini Masih Berpeluang Gempa Susulan
"Tersangka dan barang buktinya juga telah dikirim," sambungKapolri juga menegaskan, pihaknya konsisten dalam memberantas tindak pidana perjudian di Batam maupun daerah lain di wilayah hukum Indonesia.Sedangkan Komisi III DPR pada bagian akhir raker mendukung langkah Polri dalam memberantas tindak kejahatan termasuk perjudianDalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan tersebut, komisi yang membidangi hukum itu juga meminta polisi konsisten dan bersikap tegas terhadap semua pihak yang melanggar hukum.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Segel Kedubes Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi